Muhammad Kurosaki

Laki - Laki , Umur 13 Tahun

Bekasi Jawa Barat , Indonesia

Saya Ingin Menjadi Seorang Yang Baik Dalam Masyarakat Dan Keluarga.

animasi

jam

Partner

Iklan 125x125

Friend

:RE-VANSDARKâ„¢ Is Valid HTML5

Iklan Ads

FOLLOW THIS BLOG

Recent Coment

Sabtu, 21 Desember 2013

Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Dalam Mendukung Pelayanan Informasi Publik

sosialiasasi_kemenag
TANJUNGPANDAN, dishubkominfo.belitungkab.go.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Selasa 27/08/2013 menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Billiton Hotel & Resort Tanjungpandan. Peserta kegiatan sosialisasi berasal dari lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu narasumber yang diwakili Apdian Mudie Priyanbadi dengan materi Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Dalam Mendukung Pelayanan Informasi Publik.
Dalam paparannya Apdian menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Salah satu media paling muktahir dan populer yang dapat digunakan oleh badan publik dalam era teknologi informasi ini adalah website. Saat ini hampir seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah telah menggunakan website sebagai media utama dalam mendukung keterbukaan informasi publik
Di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sudah semestinya bila kecangihan produk teknologi dimaksimalkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yakni transparan, efektif dan efisien, akuntabel. Untuk itu, sarana penyediaan informasi melalui produk TIK seperti gadget bisa dimanfaatkan.
Permohonan informasi secara bertahap mulai digeser dari cara-cara konvensional seperti surat formal atau mendatangi langsung, cukup lewat pesan singkat atau Short Message System (SMS) dan memaksimalkan sarana email. Sejauh ini, permintaan lebih banyak didominasi oleh surat formal atau datang langsung ke badan publik.
Penggunaan gadget sebagai sarana akses permohonan informasi publik telah digunakan oleh negara maju. Salah satu contoh permohonan informasi publik di negeri Kangguru, sebagian besar justru menggunakan media akses seperti SMS dan email. “Hanya sekitar di bawah lima persen, permohonan informasi publik dilakukan secara langsung.”
- See more at: http://dishubkominfo.belitungkab.go.id/pemanfaatan-teknologi-komunikasi-dalam-mendukung-pelayanan-informasi-publik/#sthash.hzHux2Zd.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar

 

Banner 468x60